Selasa, 11 Desember 2012

Sistem Hukum Syariat Islam Aceh


  Nanggroe Aceh – Sejarah telah
mencatat sistem hukum Syariat Islam mulai berlaku di Aceh pada tahun 2001 dan berdasarkan UU
Otonomi Khusus nomor 18 tahun 2001 dan juga berdasarkan UU Keistimewaan Aceh
nomor 40 tahun 1999 yang meliputi agama, adat istiadat dan pendidikan. Selain
itu Aceh juga diberika kekuasaan kehakiman sehingga Mahkamah Syar`iyah bisa
dibentuk melalui UU Kekuasaan Kehakiman

0 komentar

Posting Komentar