Selasa, 08 Januari 2013

Larangan Duduk Ngangkang Wajar dan Beretika




Nanggroe Aceh -  Secara mengejutkan pemerintah kota Lhokseumawe Provinsi Aceh mengeluarkan perda larangan duduk ngangkang bagi kaum perempuan ketika sedang berboncengan diatas sepeda motor. Peraturan ini dikeluarkan berdasarkan norma kesopanan dan penerapan Syariat Islam di Aceh dan perda tidak dibebankan kepada orang sakit serta orang yang berperjalanan jauh. Banyak kalangan yang menyuarakan

0 komentar

Posting Komentar