Selasa, 25 September 2012

Syari`at Islam Dalam Hukum Nasional







Reformasi di Indonesia satu sisi diakui memang menawarkan kebebasan
sehingga memperkuat posisi tawar masyarakat (civil society) dalam
hubungannya dengan negara. Salah satu kebebasan yang paling menonjol dalam konteks ini, adalah
keleluasaan masayarakat daerah melalui institusi politik demokrasi memproduksi
perda syariah yang oleh banyak kalangan dinilai sebagai bentuk pengusungan
identitas

0 komentar

Posting Komentar