Secara yuridis normatif pemberlakuan syariah Islam di era otonomi daerah
ditetapkan melalui instrumen legislatif daerah utamanya peraturan daerah
(perda) yang memiliki kekuatan hukum dan politis. Kendatipun Undang-Undang
tentang otonomi daerah tidak memberi wewenang bidang peradilan dan agama kepada
daerah, tetapi dalam praktiknya, perda-perda itu masuk kedalam ranah persoalan
agama.
Selasa, 25 September 2012
Syari`at Islam Dalam Sistem Sosial Indonesia
Share this
Related Articles :
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Paling Dilihat
-
Contoh Surat Lamaran Kerja di Hotel Terbaru ~ Beberapa waktu yang lalu saya telah memberikan Contoh Surat Lamaran Kerja Guru , sedangkan pa...
-
Lowongan Petugas Sensus pada Badan Pusat Statistik Aceh Besar 2016 ~ Selamat malam pengunjung setia ikhsan-blogs . Malam ini saya akan bagi...
-
Lowongan Kerja PT Mayora Indah Tbk Terbaru 2016 ~ Selamat pagi Sahabat pencari informasi lowongan kerja terbaru tahun 2016. Pagi ini saya a...
-
Nanggroe Aceh - Lagu paling popular di Aceh dan semua kalangan di Aceh tahu lagu ini. Bahkan lagu ini telah menjadi lagu wajib di Aceh serta...
-
Contoh Surat Dinas Resmi - Surat Dinas adalah surat yang isinya berkenaan dengan hal yang ada kaitannya dengan kegiatan dinas. Surat dinas ...
-
Lowongan Kerja Banda Aceh di RSUD Meuraxa Agustus 2016 ~ Selamat pagi para pencari kerja semuanya. Bagaimana kabar Anda di pagi ini? Saya h...
-
Lowongan Kerja Kemenkes Terbaru - Selamat datang di situs lowongan kerja terbaru September 2016 untuk Sahabat pencari kerja semua. Semoga K...
-
Info Loker Medan Terbaru di PT Mitra Adiperkasa 2016 ~ Selamat pagi semuanya. Pagi ini saya akan membagikan sebuah informasi lowongan kerja...
Mengenai Saya
Diberdayakan oleh Blogger.
0 komentar
Posting Komentar